POTENSI BISNIS - Tersangka kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, Tubagus Joddy dimasukan ke rumah tahanan (rutan) Kepolisian Resor (Polres) Jombang.
Tubagus Joddy merupakan sopir Vanessa Anggel. Dugaan sementara, penyebab kecelakaan Vanessa Anggel dan keluarganya akibat kelalaian Tubagus Joddy saat mengendarai mobil Pajero Sport hingga berujung celaka.
Sebelumnya, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang.
Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tubagus Joddy diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi," Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis, 11 November 2021, dikutip dari PMJ News.
Gatot mengatakan Tubagus Joddy terbukti melanggar rambu-rambu lalu lintas dengan membawa kendaraan di atas batas yakni mencapai 100 km per jam.