"Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km per jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km per jam," katanya.
Terkini, kata dia, penyidik telag mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyidikan. Di antaranya, berupa bukti rekaman video viral Tubagus Joddy di story Instagram miliknya.
Di dalam video itu ditemukan Tubagus Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km per jalan.
"Iya, yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Gatot.
Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah dinyatakan meninggal dunia usai insiden nahas itu. Sementara itu, anaknya Vanessa Angel selamat dari maut dalam kecelakaan tunggal itu.***