Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

- 7 Juni 2024, 09:22 WIB
Komika Aulia Rakhman divonis 7 bulan penjara usai melakukan tindakan melecehkan agama dalam acara standup comedy desak Anies
Komika Aulia Rakhman divonis 7 bulan penjara usai melakukan tindakan melecehkan agama dalam acara standup comedy desak Anies /Instagram @lambeturah/

POTENSI BISNIS - Terdakwa komika Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, dalam kasus penistaan agama, Rabu 5 Juni 2024.

Pidana ini terjadi ketika Aulia membawakan materi stand-up comedy dalam acara "Desak Anies" di Kafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandarlampung, pada Kamis 7 Desember 2024 lalu.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Wini Noviarini menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta delapan bulan penjara.

Baca Juga: Jakarta Fair 2024 Hadir Kembali, Cek di Sini Jadwal dan Harga Tiket Masuknya

Pembacaan amar putusan dilakukan oleh Hakim Ketua Wini Noviarini di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana selama tujuh bulan penjara. Dan menyatakan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,” kata Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, Aulia Rakhman terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Begini Cara Cek Besaran Gaji yang Dipotong Iuran Tapera Secara Online

Sebelumnya, jaksa menuntut Aulia Rakhman delapan bulan penjara atas kasus penistaan agama yang terjadi saat acara "Desak Anies" di Kafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandarlampung.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah