POTENSI BISNIS - Bantuan sosial memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit. Salah satu bentuk bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah Indonesia adalah Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan (BLT MRP).
Program ini dirancang untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) menghadapi kenaikan harga pangan yang signifikan. Berikut ini akan dibahas detail tentang jadwal pencairan, syarat penerima, cara mendaftar, serta cara memeriksa status kepesertaan bansos MRP.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan, Polisi Sita Sejumlah Dokumen Perusahaan Suami BCL
Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima kartu sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Jadwal Pencairan MRP
Pencairan bansos MRP dilakukan sesuai jadwal yang sudah ada. Jadwal ini berbeda antar daerah, sehingga KPM harus memeriksa informasi yang relevan untuk mengetahui tanggal pencairan bansosnya. Informasi terbaru mengenai jadwal pencairan dapat diakses melalui situs resmi pemerintah atau melalui pengumuman dari perangkat desa setempat.
Baca Juga: Idul Adha 2024: Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat
Syarat Penerima Bansos BLT MRP
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bansos MRP (Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan) adalah:
- Terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos
Calon penerima BLT MRP harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Terdaftar sebagai Penerima Kartu Sembako/BPNT
Penerima BLT MRP adalah warga yang terdaftar sebagai penerima kartu sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).