POTENSI BISNIS - Tubagus Joddy, sopir yang membawa Vanessa Angel dan Febri Adriansyah (Bibi) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Status penetapan hukum Joddy terungkap usai Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima surat pemberitahuan dari dimulainya penyidikan (SPDP) pada Rabu, 10 November 2021.
Joddy ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 November 2021 terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.
Baca Juga: 5 Makanan Kaya Protein yang Bisa Anda Konsumsi untuk Menurunkan Berat Badan
"Hari ini sudah kami terima SPDP, selanjutnya setelah SPDP ini kamu tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Kejari Kabupaten Jombang, Imran, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Rabu, 10 November 2021.
Mereka juga sudah menunjuk tim jaksa untuk perkara kecelakaan tersebut. Ada tiga orang yang ditunjuk sebagai jaksa.
"Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," ucapnya lanjut.
Baca Juga: Rumah Makan Asep Stroberi Kadungora Garut, Dilalap Si Jago Merah
Selain itu, pihaknya juga menambahkan tidak ada yang spesial dalam perkara tindakan pidana kecelakaan tersebut.