Basuki Tegaskan Pelaksanaan Tapera Tetap Sesuai Jadwal 2027

- 8 Juni 2024, 11:02 WIB
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai pelaksana tugas (Plt.) Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai pelaksana tugas (Plt.) Kepala dan Wakil Kepala OIKN. /Biro pers setpres /

POTENSI BISNIS - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan tetap dilakukan pada tahun 2027 sesuai peraturan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, pada Jumat 7 Juni 2024.

"Bukan, memang diberlakukan 2027, bukan sekarang," tegas Basuki, menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Tapera akan diundur.

Waktu yang tersisa hingga 2027 akan digunakan untuk sosialisasi terkait Tapera. Basuki mengakui bahwa tingkat kepercayaan masyarakat saat ini belum cukup baik, disebabkan oleh banyaknya pengalaman buruk terkait pengelolaan anggaran yang menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Baca Juga: Resep Sate Empuk dari Daging Kurban untuk Sajian Istimewa Idul Adha

"Ya, karena itu tadi ada trust itu. Masih ada UKT, ada Asabri, ada ini, jadi itu kepercayaan dan memang beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah," jelas Basuki.

Kebijakan Tapera menjadi sorotan publik setelah pemerintah mengumumkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 melalui PP Nomor 21 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa simpanan Tapera diambil dari gaji peserta sebesar 3%. Untuk pekerja, 2,5% dari gaji akan diambil, sedangkan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Sementara itu, untuk pekerja mandiri, 3% akan diambil dari gaji.

Pasal 68 PP 25 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera tujuh tahun setelah aturan tersebut ditetapkan. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027.

Baca Juga: Idul Adha 2024: Resep Masakan Khas Hari Raya Kurban, Cara Membuat Sate Kambing yang Lezat

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah