"Jadi, setidaknya dalam perkara ini ada uang yang terbagi secara cuma-cuma itu ada sebesar Rp8.039.420.
Saat ini pihaknya pun masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menghitung kerugian negara secara rill dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kerugian rillnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP. Akan tetapi, angka dalam bentuk cashback itu sebesar Rp8 miliar," ujarnya.
Kepada AK, Kejati Jabar menjerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, juncto Pasal 18 Undang-undang No31/1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***