POTENSI BISNIS - Terpergok ikhtilat (bermesraan) satu pasangan bukan muhrim di Kota Banda Aceh jalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 17 kali.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, kedua orang tersebut satu laki-laki dan satu perempuan telah terbukti melanggar syariat Islam.
"Dilakukan hukum cambuk terhadap dua orang, satu laki-laki dan satu perampuan itu atas pelanggaran syariat Islam," kata Zainal Arifin pada Rabu, dikutip dari ANTARA Kamis, 11 November 2021.
Baca Juga: Tubagus Joddy Sopir Mendiang Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka
Proses hukuman cambuk terhadap pasangan laki-laki berinisial AM (21) merupakan pekerja swasta.
Sementara perempuan MAM (23) seorang mahasiswa itu dilaksanakan di taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.
Pasangan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 20 kali cambuk, dan setelah dikurangi masa kurungan sebanyak tiga bulan (tiga kali), maka tersisa 17 kali cambuk.
Baca Juga: Rumah Makan Asep Stroberi Kadungora Garut, Dilalap Si Jago Merah