Di Banda Aceh Dua Sejoli Terbukti Ikhtilat Dihukum Cambuk

- 11 November 2021, 09:06 WIB
ilustrasi. Di Banda Aceh Dua Sejoli Terbukti Ikhtilat Dihukum Cambuk.
ilustrasi. Di Banda Aceh Dua Sejoli Terbukti Ikhtilat Dihukum Cambuk. /antaranews.com

POTENSI BISNIS - Terpergok ikhtilat (bermesraan) satu pasangan bukan muhrim di Kota Banda Aceh jalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 17 kali.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, kedua orang tersebut satu laki-laki dan satu perempuan telah terbukti melanggar syariat Islam.

"Dilakukan hukum cambuk terhadap dua orang, satu laki-laki dan satu perampuan itu atas pelanggaran syariat Islam," kata Zainal Arifin pada Rabu, dikutip dari ANTARA Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: Tubagus Joddy Sopir Mendiang Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka

Proses hukuman cambuk terhadap pasangan laki-laki berinisial AM (21) merupakan pekerja swasta.

Sementara perempuan MAM (23) seorang mahasiswa itu dilaksanakan di taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.

Pasangan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 20 kali cambuk, dan setelah dikurangi masa kurungan sebanyak tiga bulan (tiga kali), maka tersisa 17 kali cambuk.

Baca Juga: Rumah Makan Asep Stroberi Kadungora Garut, Dilalap Si Jago Merah

Baca Juga: Al Malah Ribut dengan Andin, Vera Diperdaya Irvan dan Bukti Dilenyapkan? Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah