POTENSI BISNIS - Demi pengamanan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin.
Operasi tersebut akan berlangsung mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, operasi dengan sandi Lilin itu bakal diselenggarakan sebelum penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah saat libur Nataru.
"Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Dedi, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Sabtu, 27 November 2021.
Dedi menjelaskan, warga yang akan mudik atau bepergian harus menyiapkan persyaratan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro.
Di antaranya SKM, sertifikat vaksin dosis II, dan hasil swab antigen atau pun PCR.
Baca Juga: Daftar Harga HP di Bawah Rp2 Jutaan Miliki RAM Cukup Besar dan Model Kece
"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro," ujarnya.