Kemenag Tetapkan Alokasi Maksimal Gaji Guru Honorer dari Total Dana BOS dan BOP Tahun 2022

- 24 November 2021, 10:22 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kemenag Tetapkan Alokasi Maksimal Gaji Guru Honorer dari Total Dana BOS dan BOP Tahun 2022 /Dok/ Kemenag/ kemenag.go.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kemenag Tetapkan Alokasi Maksimal Gaji Guru Honorer dari Total Dana BOS dan BOP Tahun 2022 /Dok/ Kemenag/ kemenag.go.id /

POTENSI BISNIS - Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Juknis tersebut telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tertanggal 1 November 2021.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, mengatakan dalam juknis tersebut Kemenag mengatur alokasi untuk belanja pegawai maksimal 50 persen dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun.

Baca Juga: SBY Sampaikan Langsung Kondisinya Usai Jalani Operasi Kanker Prostat di Amerika Serikat

Menurutnya, belanja pegawai itu meliputi honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan.

“Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50 persen dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun,” kata Ali, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag, Rabu, 24 November 2021.

Ali menyampaikan, hal baru lainnya dalam juknis BOP dan BOS 2022 adalah ketentuan penggunaan dana.

Baca Juga: Waspada! Bibit Siklon Tropis 90S Berkembang, BMKG: Berdampak Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat

“Jika berdasarkan Analisa kebutuhan, belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus sampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari Kankemenag Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x