Kemenag Tetapkan Alokasi Maksimal Gaji Guru Honorer dari Total Dana BOS dan BOP Tahun 2022

- 24 November 2021, 10:22 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kemenag Tetapkan Alokasi Maksimal Gaji Guru Honorer dari Total Dana BOS dan BOP Tahun 2022 /Dok/ Kemenag/ kemenag.go.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kemenag Tetapkan Alokasi Maksimal Gaji Guru Honorer dari Total Dana BOS dan BOP Tahun 2022 /Dok/ Kemenag/ kemenag.go.id /

Ali menjelaskan, madrasah dalam menggunakan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Menurut Ali, penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Baca Juga: Ini Sikap Indonesia Setelah Menjadi Negara Prioritas Haji dan Umrah

“Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiataan kegiatan operasional RA dan Madrasah,” jelasnya.

Di samping itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menyampaikan, satuan Biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2021.

Menurutnya, BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun.

Selanjutnya, dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1 juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.

Baca Juga: Liga 1 2021: Usai Kalahkan Barito 1-2, Arema FC Kudeta Persib Bandung di Papan Klasemen Sementara

“Sebagaimana tahun lalu, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam,” kata Isom.

Isom menegaskan, ada sejumlah larangan dalam penggunaan dana BOP RA dan BOS madrasah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x