Larangan itu antara lain, dana BOP dan BOS disimpan dengan maksud dibungakan, ditransfer dari dan ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi.
Apalagi jangan sampai dipinjamkan ke pihak lain, dan membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan Madrasah seperti studi banding, karya wisata, dan lainnya.
“Kami telah siapkan layanan konsultasi dan dukungan terkait pengelolaan dana BOP-RA dan BOS Madrasah 2022. Ada tiga saluran, Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenag.go.id., atau email di alamat [email protected], atau Whatsapp Official: 081147402020,” tegasnya.
Dokumen Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2022 ini dapat diakses melalui Portal Kementerian Agama: https://kemenag.go.id/archive/juknis-pengelolaan-bop-dan-bos-pada-madrasah-tahun-anggaran-2022.***