PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Polri Gelar Operasi Lilin

- 27 November 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi operasi lilin dari Polri. PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Polri Gelar Operasi Lilin
Ilustrasi operasi lilin dari Polri. PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Polri Gelar Operasi Lilin /Facebook Satlantas Polres Subang/

"Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," lanjut Dedi.

Dedi mengatakan, terkait dengan perayaan tahun baru 2022, ada larangan menggelar acara perayaan malam tahun baru.

Menurut Dedi, masyarakat diminta untuk tetap dirumah saat malam tahun baru 2022.

Baca Juga: Misteri Jessica di Masa Lalu Terungkap, Iqbal Dibekuk Polisi, Sinopsis Ikatan Cinta 27 November 2021

"Di sini sama untuk tempat perayaan tahun baru dihimbau masyarakat di rumah saja. Kemudian untuk event-event perayaan tahun baru itu ditiadakan," jelasnya.

Sebagai informasi, berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah