PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Polri Gelar Operasi Lilin

- 27 November 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi operasi lilin dari Polri. PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Polri Gelar Operasi Lilin
Ilustrasi operasi lilin dari Polri. PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Polri Gelar Operasi Lilin /Facebook Satlantas Polres Subang/

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah