PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Polri Gelar Operasi Lilin

- 27 November 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi operasi lilin dari Polri. PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Polri Gelar Operasi Lilin
Ilustrasi operasi lilin dari Polri. PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Polri Gelar Operasi Lilin /Facebook Satlantas Polres Subang/

POTENSI BISNIS - Demi pengamanan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin.

Operasi tersebut akan berlangsung mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, operasi dengan sandi Lilin itu bakal diselenggarakan sebelum penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah saat libur Nataru.

Baca Juga: Green Suku Ritel ST008 BRI Lampaui Target Penjualan Berkat Investasi Sekaligus Pelestarian Lingkungan

"Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Dedi, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Sabtu, 27 November 2021.

Dedi menjelaskan, warga yang akan mudik atau bepergian harus menyiapkan persyaratan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro.

Di antaranya SKM, sertifikat vaksin dosis II, dan hasil swab antigen atau pun PCR.

Baca Juga: Daftar Harga HP di Bawah Rp2 Jutaan Miliki RAM Cukup Besar dan Model Kece

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro," ujarnya.

"Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," lanjut Dedi.

Dedi mengatakan, terkait dengan perayaan tahun baru 2022, ada larangan menggelar acara perayaan malam tahun baru.

Menurut Dedi, masyarakat diminta untuk tetap dirumah saat malam tahun baru 2022.

Baca Juga: Misteri Jessica di Masa Lalu Terungkap, Iqbal Dibekuk Polisi, Sinopsis Ikatan Cinta 27 November 2021

"Di sini sama untuk tempat perayaan tahun baru dihimbau masyarakat di rumah saja. Kemudian untuk event-event perayaan tahun baru itu ditiadakan," jelasnya.

Sebagai informasi, berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah