Kemenag Buka Pendaftaran Calon Penilai Buku Pendidikan Agama 2021, Simak Syaratnya di Sini

- 4 Agustus 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi. Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran calon penilai buku pendidikan agama. Cek syarat dan informasi lengkapnya
Ilustrasi. Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran calon penilai buku pendidikan agama. Cek syarat dan informasi lengkapnya /Abdul Rosyid/Portal Pati

Arskal menjelaskan, penilaian ini harus dilakukan terhadap buku pendidikan agama mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

“Melihat banyaknya target jumlah buku yang harus dinilai, LKKMO pun membuka pendaftaran baru Calon Penilai. Bagi mereka yang terpilih, akan dilibatkan dalam kegiatan Penilaian Buku Pendidikan Agama (Teks dan Non Teks),” katanya.

Arskal mengatakan, pendaftaran ini terbuka bagi tenaga fungsional/ahli internal Kementerian Agama dan/atau tenaga fungsional/ahli dari eksternal Kementerian Agama.

Arskal juga menyampaikan beberapa syarat dan kriteria bagi calon pendaftar.

Berikut kriteria yang harus dipenuhi calon penilai buku pendidikan agama, di antaranya:

1. Memiliki kompetensi terkait aspek substansi/materi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan, serta tadqiq atau penggunaan istilah keagamaan lainnya terkait Buku Pendidikan Agama yang dinilai.

2. Memiliki kompetensi terkait kurikulum dan pembelajaran serta keterbacaan Buku Pendidikan Agama untuk menilai/menelaah buku teks dan non teks.

3. Berpendidikan minimal S2 dalam bidang agama dan keagamaan ataupun kepakaran yang sesuai dengan substansi atau materi Buku Pendidikan Agama yang dinilai.

4. Bersedia menerapkan standar dan kaidah serta menjaga kerahasiaan proses dan hasil penilaian/telaah Buku Pendidikan Agama.

5. Penilai tidak boleh merangkap sebagai penulis dan/atau editor Buku Pendidikan Agama yang dinilai/ditelaah.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x