Meminimalisir Angka Putus Kuliah Kemenag Ringankan UKT Mahasiswa PTKN di Masa Pandemi Covid-19

- 31 Juli 2021, 16:52 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani /kemenag.go.id

POTENSI BISNIS – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan kebijakan sebagai bentuk kepedulian masalah ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum usai.

Kali ini Kemenag menerapkan kebijakan untuk memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang berkuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.

Mengingat pandemi Covid-19 tentu telah memberikan dampak yang begitu besar terhadap perekonomian masyarakat Indonesia, termasuk keluarga mahasiswa PTKN.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Sebut Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

”Kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta pada Sabtu, 31 Juli 2021 dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag RI.

Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan hal ini diberikan berdasarkan rujukan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19.

Sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Ikut Peringati HUT ke-76 RI Secara Virtual, Berikut Link Pendaftarannya

“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” ujar pria yang akrab disapa Dani ini.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x