Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Sebut Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

- 31 Juli 2021, 16:41 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ariza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ariza Patria. /Instagram @arizapatria/

POTENSI BISNIS - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, untuk setiap masyarakat yang akan makan di warteg harus wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata.

Riza mengatakan, jangka waktu restoran bisa buka dan masyarakat hanya dibatas waktunya untuk makan di tempat.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Ikut Peringati HUT ke-76 RI Secara Virtual, Berikut Link Pendaftarannya

"Restoran luar yang ada di outdoor, warteg ataupun rumah makan hanya boleh dibuka sampai pukul 20.00 WIB," kata Ahmad Riza, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Sabtu 31 Juli 2021.

"Bagi yang makan di tempat hanya boleh 20 menit dan harus menunjukkan surat vaksin," lanjutnya.

Ahmad Riza pun menjelaskan, aturan rinci penerapan makan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Fakta Terungkap Mobil Kadinsos Takalar 'Sapu' Rombongan Pesepeda, Ini Pengakuan sang Sopir

"Penerapannya sederhana, pokoknya saat datang harus menunjukkan sertifikat vaksin," jelas Riza.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x