Meminimalisir Angka Putus Kuliah Kemenag Ringankan UKT Mahasiswa PTKN di Masa Pandemi Covid-19

- 31 Juli 2021, 16:52 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani /kemenag.go.id

Kebijakan ini diberlakukan bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada PTKN yang terdampak Pandemi Covid-19.

Keringanan ini berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu bagi mahasiswa dalam pembayaran UKT.

Baca Juga: Fakta Terungkap Mobil Kadinsos Takalar 'Sapu' Rombongan Pesepeda, Ini Pengakuan sang Sopir

Selain itu, kebijakan Kemang pun memberikan imbauan agar PTKN menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dengan memberikan keringanan UKT berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.

Kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan pada tahun akademik 2020/2021 kepada sebanyak 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT.

Kemudian, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan jika keringanan UKT ini dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan bukti atau keterangan pendukung yang sah.

Baca Juga: Terbongkar! Ruhut Sitompul Diduga Titip Orang ke Jokowi untuk Geser Moeldoko, Andi Arief: Minta Ketemu AHY

Bukti tersebut diantaranya berupa status orang tua atau wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan.

Dia juga menyampaikan jika keringanan UKT ini berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021-2022.

Selanjutnya, kebijakan ini akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah