Kemenag Buka Pendaftaran Calon Penilai Buku Pendidikan Agama 2021, Simak Syaratnya di Sini

- 4 Agustus 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi. Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran calon penilai buku pendidikan agama. Cek syarat dan informasi lengkapnya
Ilustrasi. Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran calon penilai buku pendidikan agama. Cek syarat dan informasi lengkapnya /Abdul Rosyid/Portal Pati

POTENSI BISNIS - Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran calon penilai buku pendidikan agama.

Kepala Pusat LKKMO, Arskal Salim, menyampaikan pendaftaran tersebut dilaksanakan secara terbuka.

Pendaftaran telah dimulai dari 2 Agustus 2021 dan akan ditutup pada 10 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Kemenag Salurkan Bantuan Afirmasi Madrasah, Simak Ketentuannya di Sini

“Pendaftaran baru calon penilai buku pendidikan agama ini kami laksanakan secara terbuka, profesional, kredibel dan independen," kata Arskal, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag, Rabu 4 Agustus 2021.

"Bagi yang berminat, silakan mengisi formulir secara online melalui tautan https://bit.ly/FormulirCalonPenilaiBPA2021 ,” ujarnya.

Menurutnya, penilaian Buku Pendidikan Agama, baik teks maupun non teks, merupakan amanah undang-undang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama Kali Dilihat Tunjukkan Emosi dan Sifat Asli Anda

“Ini sesuai dengan amanah UU Nomor 3 tahun 2019 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x