Kemenag Salurkan Bantuan Afirmasi Madrasah, Simak Ketentuannya di Sini

- 2 Agustus 2021, 14:45 WIB
Madrasah di Sulawesi Tenggara yang sudah direnovasi, Kemenag telah melakukan afirmasi dalam bentuk kebijakan pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Madrasah di Sulawesi Tenggara yang sudah direnovasi, Kemenag telah melakukan afirmasi dalam bentuk kebijakan pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri /Kamsari/Dok. Birkom Publik KemenPUPR

POTENSI BISNIS - Kemenag telah melakukan afirmasi dalam bentuk kebijakan pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Bantuan tersebut untuk pemberian bantuan penanganan Covid-19 bagi pesantren, bekerjasama dengan Baznas dalam vaksinasi kiai dan santri, serta menggulirkan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Selain itu, Kemenag juga melakukan sejumlah afirmasi pada penguatan pembelajaran digital. Bantuan itu disebut dengan Bantuan Afirmasi Madrasah.

Bantuan Afirmasi Madrasah anggarannya mencapai Rp399,9 miliar yang diimplementasikan melalui Program Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 3 Agustus 2021: Virgo Lebih Dekat, Taurus dan Sagitarius Raih Kesempatan

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 2.666 madrasah dan bisa dimanfaatkan dalam penguatan digitalisasi madrasah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan program digitalisasi madrasah bahkan sudah dilakukan sejak 2019, sebelum pandemi Covid-19.

"Adapun beberapa program yang dilakukan antara lain merevisi juknis relaksasi pemanfaatan dana BOS hingga bisa digunakan untuk menunjang sistem pembelajaran online," kata Yaqut, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag, Senin 2 Agustus 2021.

Menurutnya, upaya lain adalah memberikan bantuan pengadaan server dan Jaringan Komputer CBT (Computer Based-Test).

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x