SIM C Dibagi Jadi Tiga Jenis dan Berlaku Mulai Agustus 2021, Simak Peraturan Barunya

- 1 Agustus 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /korlantas.polri.go.id

Berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2, di antaranya:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2021, Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Syarat dan Ketentuan

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Arief menegaskan, jika masyarakat mengendarai motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus naik kelas ke SIM CI. 

Baca Juga: Meminimalisir Angka Putus Kuliah Kemenag Ringankan UKT Mahasiswa PTKN di Masa Pandemi Covid-19

"Sedangkan, pemilik motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya hingga 2022, mengendarai moge di atas 500 cc bisa menggunakan SIM CI," tegas Arief.

Aries menjelaskan, penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada Agustus 2021 ini.

"Meski masih diberlakukan PPKM. Saat ini, masih ada yang perlu disiapkan yaitu penyiapan SOP," katanya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x