"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," jelasnya.
Perlu diketahui, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama.
Arief menyampaikan, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dalam lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000," kata Arief.
Menurut Arief, untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.
"Tetapi, biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi," tegas Arief.***
Editor: Pipin L Hakim
Sumber: PMJ News