SIM C Dibagi Jadi Tiga Jenis dan Berlaku Mulai Agustus 2021, Simak Peraturan Barunya

- 1 Agustus 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /korlantas.polri.go.id

POTENSI BISNIS - Terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor, kepolisian telah menerbitkan peraturan baru berkenaan dengan itu.

Kini, SIM C dibagi menjadi tiga jenis akan diberlakukan mulai Agustus 2021.

Pembagian SIM tersebut telah tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemda Jabar Siapkan Filling Station Oksigen di Lima Daerah Ini, Ridwan Kamil Ungkap Tujuannya

Isinya tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. 

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, menyampaikan pihaknya akan menargetkan di Agustus 2021 ini penggolongan SIM C siap diberlakukan.

Menurutnya, ada tiga jenis SIM C yang akan diterapkan. Antara lain, SIM C, CI, dan CII.

Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Duduk Perkara Soal Temuan Obat Covid-19 Hasil Bertapa 40 Hari: Kalau Benar Amalkan

"Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya," kata Arief, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Minggu 1 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x