Ini Motif Pelaku Unggah Video Dugaan Alquran Dibakar, Kini Diamankan Polisi

- 25 Mei 2021, 11:25 WIB
Pelaku pembakaran Alquran ditangkap di Tanjung Duren
Pelaku pembakaran Alquran ditangkap di Tanjung Duren /Tangkapan layar Instagram/@merekamjakarta/


POTENSI BISNIS - Polres Metro Jakarta Selatan ungkap motif pelaku pengunggah video Alquran dibakar yang sempat viral di media sosial.

Pelaku tersebut merupakan seorang pria berinisial M, yang telah diamakan Polres Metro Jakarta Selatan, di Tanjung Duren Jakarta Barat, pada Senin, 24 Mei 2021.

Pelaku yang diduga mengunggah video berisi Alquran dibakar dan kemudian viral tersebut, memiliki motif asmara.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Besok Rabu 26 Mei 2021: Pisces, Capricorn dan Aquarius Ungkapkan Perasaan Anda

"Setelah kami telusuri akun yang digunakan di media sosial tersebut bukan identitas dipasangan di wall media sosial tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, pada Selasa, 25 Mei 2021, dilansir dari ANTARA.

Saat ini, kata Azis, polisi menahan pria tersebut untuk diperiksa lebih lanjut dan dimintai keterangan.

Polisi mendapatkan keterangan kalau ada motif asmara dan sakit hati yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Baca Juga: Profil Singkat Letjen TNI Ganip Warsito Kepala BNPB Baru, Dilantik Jokowi sebagai Pengganti Doni Monardo

Azis juga menjelaskan, jika M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita, dan membuat akun Instagram dengan wanita itu.

Kemudian, M mengunggah video berisi ujaran kebencian, dan diduga menistakan agama ternteu pada akun instagram @farhanah_santoso_245, dan menjadi viral di media sosial.

Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Alquran, dan ada juga kata-kata tidak pantas yang tulis di halaman kitab suci itu.

Baca Juga: Singgung Birokrasi Lemot dan Bertele-tele, Mahfud MD: Kita Harus Perhatikan SDM Kreatif Indonesia

"Ternyata ini akibat didahului dari hubungan dekat dulu, kemudian muncul ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau balas sakit hati, maka membuat akun palsu atas wanita tersebut," ujar Azis.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentan informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, aksi pembakaran Alquran yang diunggah akun Instagram @farhanah_santoso_245 menjadi viral di media sosial.

Sehingga Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan pengusutan atas kasus dugaan pembakaran Alquran tersebut.

Bahkan, menurut polisi perempuan pemilik akun tersebut yang diduga sebagai pelaku saat diperiksa mengaku bukan dia yang mengungga atau membakar Alquran itu.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah