POTENSI BISNIS - Enam nelayan asal Kabupaten Indramayu menggunakan cara ilegal dalam usahanya untuk menangkap ikan.
Niat untuk mencari jalan pintas dalam menangkap ikan dengan jumlah banyak, ilegal fishing tersebut tidak dibenarkan lantaran menggunakan bahan peledak.
Alhasil, nelayan tersebut diamankan pihak Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Jawa Barat. Beberapan bahan bukti pun turut diamankan petugas.
"Ada enam nelayan asal Kabupaten Indramayu yang kami tangkap, karena menggunakan bahan peledak saat mencari ikan," ujar Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko di Cirebon, Senin, 24 Mei 2021 dikutip dari Antara.
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan di antaranya berupa bahan peledak (flash powder), genset, alat komunikasi, plastik berisi bahan peledak, dan lainnya.
"Barang bukti yang digunakan salah satunya peledak untuk mercon," ia menambahkan.
Menurut Handoko, keenam nelayan itu diamankan dari beberapa titik koordinat yang berbeda di wilayah perairan Cantigi.