Enam Nelayan Asal Indramayu Diamankan Ditpolairud Polda Jabar, Ini Penyebabnya

- 24 Mei 2021, 17:27 WIB
Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti legal fishing yang dilakukan nelayan asal Indramayu.*
Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti legal fishing yang dilakukan nelayan asal Indramayu.* /ANTARA/Khaerul Izan

Salah satu nelayan yang diamankan masih berusia dibawah 20 tahun yakni KA (19) dan sisanya berinisial MZ (22), W (35), WK (32), FK (26), dan K (40).

"Kegiatan yang dilakukan enam nelayan asal Kabupaten Indramayu, itu merupakan salah satu tindakan ilegal fishing yang tidak dibenarkan sehingga mereka ditangkap," tegas Handoko.

Baca Juga: PSSB Proporsional Jawa Barat Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Handoko menyebutkan para tersangka dipersangkakan karena merusak ekosistem laut dengan ancaman hukuman paling lama 20 kurungan penjara.

"Tersangka kita jerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,"

"Dan, Pasal 84 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp1,2 miliar," pungkasnya.

Menindak lanjuti kasus Ilegal Fishing dengan bahan peledak tersebut, Handoko menegaskan pihaknya akan menindak tegaa dalam dibalik pembuatan atau pemasok bahan peledak kepada nelayan Indramayu itu.

Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir kegiatan Ilegal Fishing yang dapat mencemari sekaligus merusak ekosistem laut.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah