Enam Nelayan Asal Indramayu Diamankan Ditpolairud Polda Jabar, Ini Penyebabnya

- 24 Mei 2021, 17:27 WIB
Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti legal fishing yang dilakukan nelayan asal Indramayu.*
Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti legal fishing yang dilakukan nelayan asal Indramayu.* /ANTARA/Khaerul Izan

POTENSI BISNIS - Enam nelayan asal Kabupaten Indramayu menggunakan cara ilegal dalam usahanya untuk menangkap ikan.

Niat untuk mencari jalan pintas dalam menangkap ikan dengan jumlah banyak, ilegal fishing tersebut tidak dibenarkan lantaran menggunakan bahan peledak.

Alhasil, nelayan tersebut diamankan pihak Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Jawa Barat. Beberapan bahan bukti pun turut diamankan petugas.

Baca Juga: Pengakuan Umi Pipik Soal Istri Ketiga Uje, Jennifer Dunn Terseret, Sahabat Jedun: kan Masa Lalu, Doakan Saja

"Ada enam nelayan asal Kabupaten Indramayu yang kami tangkap, karena menggunakan bahan peledak saat mencari ikan," ujar Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko di Cirebon, Senin, 24 Mei 2021 dikutip dari Antara.

Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan di antaranya berupa bahan peledak (flash powder), genset, alat komunikasi, plastik berisi bahan peledak, dan lainnya.

"Barang bukti yang digunakan salah satunya peledak untuk mercon," ia menambahkan.

Baca Juga: Elektabilitas Tinggi Prabowo -Anies Pasangan di Pilpres 2024, Ferdinand: Disitulah Politik akan Sangat Panas

Menurut Handoko, keenam nelayan itu diamankan dari beberapa titik koordinat yang berbeda di wilayah perairan Cantigi.

Salah satu nelayan yang diamankan masih berusia dibawah 20 tahun yakni KA (19) dan sisanya berinisial MZ (22), W (35), WK (32), FK (26), dan K (40).

"Kegiatan yang dilakukan enam nelayan asal Kabupaten Indramayu, itu merupakan salah satu tindakan ilegal fishing yang tidak dibenarkan sehingga mereka ditangkap," tegas Handoko.

Baca Juga: PSSB Proporsional Jawa Barat Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Handoko menyebutkan para tersangka dipersangkakan karena merusak ekosistem laut dengan ancaman hukuman paling lama 20 kurungan penjara.

"Tersangka kita jerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,"

"Dan, Pasal 84 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp1,2 miliar," pungkasnya.

Menindak lanjuti kasus Ilegal Fishing dengan bahan peledak tersebut, Handoko menegaskan pihaknya akan menindak tegaa dalam dibalik pembuatan atau pemasok bahan peledak kepada nelayan Indramayu itu.

Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir kegiatan Ilegal Fishing yang dapat mencemari sekaligus merusak ekosistem laut.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah