POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) meminta Pemerintah Kota Serang, Banten untuk meninjau ulang kebijakan terkait melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe untuk berjualan pada siang hari.
Kemenag menilai kebijakan larangan berjualan di siang hari itu diskriminatif dan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Sebelumnya diketahui, Pemkot Serang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM Tahap 2 Via Eform BRI, dapat Rp1,2 Juta Berikut Langkahnya
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini April Jumat, 16 April 2021 RCTI, GTV, dan Net TV
Larangan itu tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Yang dimana, jika pihak restoran atau rumah makan nekat beroperasi pada waktu yang dilarang.
Maka terancam akan dikenai sanksi berupa hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman mengatakan kebijakan yang diambil oleh Pemkot Serang terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan prinsip ajaran agama.