Kemendikbud Bahas Kajian Status Rumah Menlu Pertama Achmad Soebardjo

- 15 April 2021, 16:08 WIB
Penampakan rumah Menlu pertama  Achmad Soebardjo yang dijual seharga Rp200 juta (kanan) dan Riza Patria mengaku akan mengecek status dari keberadaan rumah bersejarah tersebut.
Penampakan rumah Menlu pertama Achmad Soebardjo yang dijual seharga Rp200 juta (kanan) dan Riza Patria mengaku akan mengecek status dari keberadaan rumah bersejarah tersebut. /Kolase foto/Instagram/@kristohouse dan @arizapatria

 

POTENSI BISNIS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah melakukan proses kajian terhadap rumah mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Achmad Soebardjo.
 
Rumah milik keluarga mantan Menlu pertama itu terletak di kawasan Cikini, Jakarta Pusat dan memiliki luas tanah 2.951 meter persegi dan luas bangunan 1.796 meter persegi.
 
Sebelumnya diketahui, rumah tersebut sempat viral di media sosial lantaran dipasarkan melalui akun @kristohouse dengan harga Rp200 miliar.
 
Menanggapi hal tersebut, Kemendikbud melakukan kajian terkait status rumah tersebut apakah masuk dalam kategori cagar budaya atau tidak.
 
Sekretaris Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Fitra Arda mengatakan rumah milik mantan Menlu itu masuk dalam daftar objek yang diduga sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI Jakarta.
 
Akan tetapi rumah tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya dan belum didaftarkan dalam sistem registrasi nasional.
 
Menurut Fitra rumah mantan Menlu itu masih dalam proses kajian tim ahli cagar budaya DKI Jakarta.
 
Saat ini tim ahli cagar budaya DKI Jakarta tengah melakukan penelusuran kepemilikan bangunan. 
 
"Jika rumah tersebut dijadikan cagar budaya, bentuk rumah tersebut tidak bisa diubah, namun bisa dialihkan kepemilikannya," ujar Fitra, Kamis, 15 April 2021 dikutip dari ANTARA.
 
Lebih lanjut, Fitra menjelaskan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait penetapan rumah mantan Menlu pertama sebagai sebagai cagar budaya
"Kita sedang koordinasikan hal itu dengan Pemprov DKI Jakarta,” pungkasnya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x