POTENSI BISNIS – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan jika dirinya tidak bersalah dalam kasus perizinan ekspor benih lobster atau benur, ketika mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan dakwaan terhadap Edhy Prabowo telah menerima suap senilai Rp25,7 miliar dalam kasus ini.
Namun, Edhy Prabowo juga menyampaikan jika dia akan bertanggung jawab setiap perbuatan yang dilakukannya.
Baca Juga: Sidang Perdana, Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar
"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi (di) Kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ujar Edhy Prabowo ketika mengikuti sidang virtual dari Gedung KPK pada Kamis, 15 April 2021 dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.
Meskipun dia merasa tidak bersalah, Edhy mengaku tetap akan mengikuti dan menjalani proses hukum terhadap kasus yang menyeret namanya.
Dia juga dengan percaya dirinya mengatakan akan membuktikan dirinya tidak bersalah.
Baca Juga: 34 Napiter Ucap Sumpah Ikrar Setia NKRI di Lapas Gunung Sindur
"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap di pembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ujarnya.