Soal Rekening dan ATM Terkait Dugaan Uang Suap Benih Lobster, KPK Mencecar Staf Anggota DPR RI

- 6 Januari 2021, 14:15 WIB
 Potret Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Potret Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Instagram.com/@official.kpk/

POTENSIBISNIS – Penyelidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP), menyeret nama anggota DPR RI, Iis Rosita Dewi dan stafnya.

Iis Rosita merupakan Anggota Komisi V DPR RI, ia juga merupakan istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP), Edhy Prabowo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah memanggil dan mendapat keterangan dari para tersangka. Termasuk staf anggota DPR RI, Iis Rosita.

Baca Juga: Shassa Carissa Diperiksa Soal Kasus Protitusi Online, Ini Potret Pesonanya: Nomor 6 Bikin Deg-degan

KPK mencecar staf dari DPR RI Iis Rosita Dewi yaitu Ainul Faqih tentang penampungan uang di rekening dan kartu ATM yang diduga uang hasil dari suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hingga, Selasa, 5 Januari 2021 penyelidik masih menerapkan Ainul sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di KPP. 

“Dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang diduga berasal dari pihak eksportir benih lobster. Uang-uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Baca Juga: Gelandang Persib Bandung, Abdul Aziz Merasa Penghentian Kompetisi 2020 Sangat Berat, Ini Alasannya

Selain itu, KPK juga memeriksa saksi lain yaitu Johan sari unsur swasta PT Sentosa Bahari Sukses yang ikut terkait dalam kasus suap izin ekspor benih lobster itu.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x