POTENSIBISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap atas perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selain Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, namun dua di antaranya masih buron.
Buron KPK atas kasus dugaan suap Menteri KKP tersebut, ialaha Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Baca Juga: Ini Dua Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online
"KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Jakarta Selatan, Kamis 26 November 2020, dini hari tadi.
Andreau Pribadi Misata merupakan staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo, sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince).
Ia disebut memegang peranan penting dalam ekspor benih lobster, termasuk penunjukkan perusahaan jasa kargo.
Dikabarkan, Andreau beberapa kali mengatur pertemuan dengan para eksportir lobster, termasuk dalam pembentukan Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi).
Baca Juga: Terkait MotoGP Mandalika 2021 Menpora Optimis Bisa Terlaksana