KPK Menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo dan Enam Orang Lainnya Sebagai Tersangka

- 26 November 2020, 00:40 WIB
Konferensi pers KPK terkait dugaan kasus korupsi benur yang menyeret Menteri KKP Edhy Prabowo.
Konferensi pers KPK terkait dugaan kasus korupsi benur yang menyeret Menteri KKP Edhy Prabowo. /Tangkap layar Youtube/KPK

POTENSIBISNIS - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan, komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Total 7 orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. EP sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu 25 November 2020 malam WIB.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kata dia, dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ngabalin Ceritakan Proses Menteri KKP Edhy Prabowo di OTT KPK, Ada Isyarat dari Mereka?

Berikur daftar 7 tersangka yang ditetapkan KPK, sebagai penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster.

Pertama, EP sebagai Menteri KKP; SAF sebagai Stafsus Menteri KKP; APM sebagai Stafsus Menteri KKP; SWD sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK); AF sebagai Staf istri Menteri KKP; dan AM.

Kemudian sebagai pemberi, yakni SJT sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Prata (PT DPPP).

Baca Juga: Informasi Gunung Merapi Hari Ini, BPPTKG: Terjadi 45 Kali Gempa Guguran, Tetap Siaga!

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x