KPK Menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo dan Enam Orang Lainnya Sebagai Tersangka

- 26 November 2020, 00:40 WIB
Konferensi pers KPK terkait dugaan kasus korupsi benur yang menyeret Menteri KKP Edhy Prabowo.
Konferensi pers KPK terkait dugaan kasus korupsi benur yang menyeret Menteri KKP Edhy Prabowo. /Tangkap layar Youtube/KPK

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan Pasl 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: 5 Tips Nikmati Kopi Ala Kafe di Rumah, Coba Sekarang!

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sebelumnya, KPK menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Pengelenggara Negara.

Pada tanggal 21 November 2020 - 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi terkait hal ini.

Menteri KKP Edhy Prabowo menjadi tersangka bersama enak orang lainnya dalan kasus ekspor benih lobster. KPK menduga ada modus rekening penampung dalam kasus ini.

Kemudian KPK menjelasakan, sebagaimana dikutip dari siaran pers melalui kanal YouTube KPK RI. Pada 14 Mei 2020, EP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Pihak yang hendak menjadi eksporti benih lobster harus memenuhi penilaian Tim Uji Tuntas, sebagaimana yang tertera dalam SK tersebut.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah