Sidang Perdana, Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar

- 15 April 2021, 14:12 WIB
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo usai diperiksa KPK.
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo usai diperiksa KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

POTENSI BINIS - Sidang perdana kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Edhy Prabowo yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Jaksa penuntut umum, dalam persidangan tersebut menyebut terdakwa Edhy Prabowo menerima suap dari para pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) total mencapai Rp25,7 miliar.

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis 15 April 2021, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: UPDATE: Kasus Suap Izin Ekspor Benur Berkas Rampung, Edhy Prabowo Segera Disidang

Berikut rincian penggunaan uang suap yang diterima Edhy untuk berbagai macam keperluan pribadinya, di antaranya:

- Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar setinggi 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.

- Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patrol 572. Total pembelian sepeda 118,4 juta. Sisanya, sebesar Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

Baca Juga: Terobsesi Pengen ke Rusia, Pria Ini Malah Nekat Susup Kantor Kedubes

- Rp818 juta untuk pembelian 2 unit mobil, Toyota Rush dan Toyota Fortuner.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x