Baca Juga: Jadwal Imsak Hari Ini 4 Ramadhan 1442 H untuk Wilayah Jawa Barat dan Sekitarnya
Terutama bagi masyarakat atau umat yang tidak berkewajiban untuk menjalankan puasa Ramadhan, aturan tersebut dinilai tidak relevan.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul dalam keterangannya, Kamis, 15 April 2021 dikutip dari Antara.
Untuk itu, Abdul meminta otoritas Pekot Serang untuk meninjau ulang aturan tersebut.
"Saya harap ini bisa ditinjau ulang," ia menambahkan.
Menurut Abdul yang semestinya dikedepankan adalah sikap saling menghormati dan menghargai baik bagi mereka yang berpuasa maupun yang tidak puasa.
"Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," pungkasnya.***