Pemerintah Kepri Ijinkan Mudik Lokal: Surat Edaran Resmi segera Diterbitkan

- 15 April 2021, 21:53 WIB
Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik /Antara/

Adapun syarat untuk bisa mudik dengan menggunakan moda transportasi laut antar Kabupaten/Kota, yakni harus menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes swab antigen atau genose.

Baca Juga: Buka Restoran Siang Hari Bulan Ramadhan Didenda Rp50 Juta, Teddy Gurnaidi: Kok Beginian Masih Ada

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Kamis 15 April 2021: Aquarius, Cancer dan Aries Kenali Diri Sendiri

"Pemudik yang telah divaksin sekali pun, harus tes Covid-19 dengan swab antigen atau genose," ia menambahkan.

Selain itu, pemudik juga diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Kalau sudah tes Covid-19 dan patuh protokol kesehatan, insya Allah perjalanan mudik di tengah pandemi ini bakal aman dan sehat," ujar Arif.

Baca Juga: Cara Membuat Mie Goreng Enak dan Sehat Cocok untuk Berbuka Puasa maupun Sahur

Sementara itu untuk mudik antar Provinsi, ditegaskan Arif hal tersebut tidak diperbolehkan.

Kecuali ada keperluan mendesak, semisal perjalanan dinas, orang tua meninggal/sakit, dan ibu hamil.

"Tapi wajib dilengkapi surat izin dari pihak-pihak terkait," kata dia.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x