POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperbolehkan masyarakat untuk mudik lokal Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dengan catatan protokol kesehatan ketat.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama satgas Covid-19, forkopimda, dan bupati/wali kota se-Provinsi Kepri pada Kamis, 15 April 2021.
Untuk itu, Pemprov Kepri akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait diperbolehkannya mudik Lebaran antarwilayah Kepri atau mudik lokal.
Baca Juga: Arab Saudi Beri Hadiah Ramadhan 15 Ton Kurma dan 3000 Paket Sembako untuk Indonesia
Baca Juga: Bima Arya Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik dalam Kesaksian Sidang Habib Rizieq
"Surat edaran resminya segera diterbitkan," Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Kamis, 15 April 2021.
Menurut Arif dengan diijinkannya mudik lokal itu, maka kapal-kapal domestik antarpulau yang menjadi angkutan umum masyarakat Kepri akan beroperasi selama mudik Lebaran.