Buka Restoran Siang Hari Bulan Ramadhan Didenda Rp50 Juta, Teddy Gurnaidi: Kok Beginian Masih Ada

- 15 April 2021, 19:52 WIB
Teddy Gusnaidi
Teddy Gusnaidi /Twitter Teddy Gusnaidi/

POTENSI BISNIS – Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi ikut memberikan tanggapannya mengenai kebijakan larangan membuka tempat makan pada siang hari di bulan Ramadhan.

Diketahui kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah Kota Serang, Banten.

Dalam aturan tersebut pemerintah menegakkan ancaman penjara dan denda sebesar Rp50 juta bagi restoran atau rumah makan yang buka di siang hari di bulan Ramadhan.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Kamis 15 April 2021: Aquarius, Cancer dan Aries Kenali Diri Sendiri

Baca Juga: Cara Membuat Mie Goreng Enak dan Sehat Cocok untuk Berbuka Puasa maupun Sahur

Menanggapi aturan tersebut Teddy Gusnaidi melalui akun Twitter nya memberikan tanggapan.

Teddy mengatakan dengan adanya peraturan seperti itu umat muslim dianggap sebagai orang yang lemah, sehingga saat rumah makan tetap dibuka pada siang hari maka akan tergoda.

Teddy melanjutkan jika umat Islam dianggap tidak punya kekuatan iman sehingga akan mudah tergoda dengan godaan seperti itu.

Baca Juga: Beikut 9 Artis Hollywood yang Ikut Melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x