Selama Ramadhan 1442 H: Menpan RB Terbitkan SE Penetapan Jam Kerja ASN, Minimal 32,5 Jam per-Pekan

- 9 April 2021, 15:55 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo / Foto: Humas
Menpan RB Tjahjo Kumolo / Foto: Humas /


POTENSI BISNIS - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah mendapat pengaturan jam kerja saat bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) No 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja tentang Penetapan Jam Kerja, memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan.

Di antaranya, mulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30 pada Senin- Kamis.

Baca Juga: Kereta Api Jarak Jauh Tak Beroperasi Saat Musim Mudik Lebaran

Baca Juga: Kunjungan Jokowi ke NTT, Warga Korban Banjir Bandang Sampaikan Keluhan Ini

Baca Juga: Drakor Vincenzo Berhenti Tayang Selama Sepekan, Ini Alasannya

Sementara itu, untuk hari Jumat jam kerja ASN berlaku mulai 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

SE tersebut diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada Jumat, 9 April 2021.

Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja dalam sepekan, jam kerja ASN selama Ramadhan dimulai pukul 8.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 pada Senin-Kamis.

Baca Juga: Jokowi Kunjungi Korban Banjir Bandang di Lembata NTT

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x