POTENSI BISNIS - Untuk masyarakat yang mendapatkan izin melakukan perjalanan mudik dengan alasan kebutuhan mendesak harus melakukan karantina.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyikapi terkait larangan mudik 2021.
Karantina yang harus dilakukan masyarakat yang mendapat izin tersebut yakni selama lima hari saat tiba di tempat tujuan mudik tersebut.
Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Ramadhan 1442 H Akan Digelar Secara Virtual
Baca Juga: Ingin Tubuh Tetap Sehat dan Bugar saat Jalani Puasa Ramadhan, Ini Olahraga yang Cocok
"Harap dicatat pula, masyarakat yang dapat izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku, dilansir ANTARA, pada Jumat, 9 April 2021.
Untuk karantina itu, kata Wiku, dilakukan di fasilitas yang telah disediakan pemerintah daerah dan hotel yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri.
Sementara itu, unsur masyarakat yang bertujuan ke lokasi destinasi wajib mengoptimalkan kinerja satuan tugas daerah.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN: PT Pos Indonesia Buka Peluang Kerja untuk Lulusan D2
Baca Juga: Atas Dugaan Tindak Penyalahgunaan Dana Hibah, Kantor KONI Digeledah