POTENSI BISNIS - Sekertaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah mengatakan Pemprov Kepri akan memberikan sanksi kepada PNS yang nekat mudik lebaran 2021.
Sanksi tersebut berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Manpan-RB Tjahjo Kumolo terkait larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Mulai Tayang Besok, Seo In Guk dan Park Bo Young Beradu Akting di Drama Korea: Doom At Your Service
Baca Juga: Teror KKB Tak Bisa Dihentikan, Begini Kronologi Nyawa Guru di Intan Jaya Papua Melayang
Dalam SE itu, larangan mudik berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat
Untuk itu, Arif mengimbau seluruh ASN untuk tidak melakukan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H.
"Saya harap, ASN maklum dengan kebijakan ini. Tahun ini kita lebaran secara virtual dulu," katanya.