POTENSI BISNIS - Surat Keterangan Mengemudi (SIM) harus diperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali.
Perpanjangan masa berlaku dapat dilakukan langsung ke Polres terdekat, atau di layanan SIM Keliling.
Adanya mobil SIM keliling guna mempermudah masyarakat taat hukum, sebab SIM wajib dimiliki para pengemudi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Seorang Guru Tewas di Intan Jaya Papua Ditembak KKB Sabinus Waker
Untuk jadwal dan lokasi SIM keliling hari Jumat 9 April 2021, layanan ini hadir di hapir semua kota/kabupaten.
Layanan. SIM keliling di wilayah DKI Jakarta kepolisian telah menyediakan di Grand Mall Cakung untuk warga di wilayah Jakarta Timur.
Bagi warga yang berada di Jakarta Barat bisa mendatangi SIM keliling di LTC Glodok Mall. Sedangkan untuk warga di Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Reza Rahadian Lebih Pilih Clubhouse untuk ber-Medos, Alasannya Ternyata
Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata atau Jalan H Saidi Petukangan.