Untuk biaya perpanjang sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 20216 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Jika SIM yang telah melebihi masa berlakunya bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.***