Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling 9 April 2021 di DKI Jakarta, Bandung dan Bogor  

- 9 April 2021, 09:20 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM tidak hanya dapat dilakukan di Polres setempat, namun juga melalui layanan SIM Keliling di berbagai lokasi
Perpanjangan masa berlaku SIM tidak hanya dapat dilakukan di Polres setempat, namun juga melalui layanan SIM Keliling di berbagai lokasi /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

Untuk biaya perpanjang sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 20216 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Jika SIM yang telah melebihi masa berlakunya bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x