Arif mengharapkan pada seluruh ASN yang tugasnya sebagai pelayan publik, untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak mudik ataupun berpergian ke luar kota saat pandemi Covid-19.
Akan tetapi, dikatakan Arif ada pengecualian untuk ASN yang ada urusan atau keperluan mendesak ke luar kota, seperti perjalanan dinas yang tidak bisa ditunda.
Pengecualian tersebut dapat berlaku jika ASN dapat menunjukan surat izin tertulis dari pihak-pihak terkait sesuai aturan berpergian saat pandemi.
Untuk informasi, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 hanya memperolehkan dua kelompok untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau non mudik.
Kedua kelompok itu adalah angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Adapun syaratnya yakni, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/ pegawai instansi pemerintahan, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Prajurit TNI, dan anggota Polri, melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Selanjutnya, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Kemudian untuk pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sementara itu untuk masyarakat umum non-pekerja, melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.***