PNS di Kepri Nekat Mudik Lebaran, Siap-siap Pangkat Diturunkan

- 9 April 2021, 09:36 WIB
ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik. Sekda Provinsi Kepri beri ancaman tegas pada ASN yang masuh nekat mudik lebaran 2021. Siap-siap dikenai sanksi penurunan pangkat.
ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik. Sekda Provinsi Kepri beri ancaman tegas pada ASN yang masuh nekat mudik lebaran 2021. Siap-siap dikenai sanksi penurunan pangkat. / Foto: ANTARA

POTENSI BISNIS - Sekertaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah mengatakan Pemprov Kepri akan memberikan sanksi kepada PNS yang nekat mudik lebaran 2021.

Sanksi tersebut berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Manpan-RB Tjahjo Kumolo terkait larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Mulai Tayang Besok, Seo In Guk dan Park Bo Young Beradu Akting di Drama Korea: Doom At Your Service

Baca Juga: Teror KKB Tak Bisa Dihentikan, Begini Kronologi Nyawa Guru di Intan Jaya Papua Melayang

Baca Juga: SEREMPAK 9 April 2021, Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka, Berikut Link dan Cara Pendaftarannya

Dalam SE itu, larangan mudik berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat

Untuk itu, Arif mengimbau seluruh ASN untuk tidak melakukan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H.

"Saya harap, ASN maklum dengan kebijakan ini. Tahun ini kita lebaran secara virtual dulu," katanya.

Arif mengharapkan pada seluruh ASN yang tugasnya sebagai pelayan publik, untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak mudik ataupun berpergian ke luar kota saat pandemi Covid-19.

Akan tetapi, dikatakan Arif ada pengecualian untuk ASN yang ada urusan atau keperluan mendesak ke luar kota, seperti perjalanan dinas yang tidak bisa ditunda.

Pengecualian tersebut dapat berlaku jika ASN dapat menunjukan surat izin tertulis dari pihak-pihak terkait sesuai aturan berpergian saat pandemi.

Untuk informasi, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 hanya memperolehkan dua kelompok untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau non mudik.

Kedua kelompok itu adalah angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Adapun syaratnya yakni, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/ pegawai instansi pemerintahan, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Prajurit TNI, dan anggota Polri, melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selanjutnya, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kemudian untuk pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara itu untuk masyarakat umum non-pekerja, melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah