POTENSI BISNIS - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut menerangkan tentang peniadaan mudik lebaran tahun ini, kecuali masyarakat yang masuk kriteria.
Adanya aturan tersebut sebagai upaya pmerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19 zelama bulan Ramadhan 1442 H.
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan, penerbitan SE ini bertujuan untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat.
Menurut Doni, bagi yang melanggar aturan maka akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, hingga berupa saknsi pidana.
“Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri,” kata Doni dikutip dari laman Setan, Kamis 8 April 2021.
Hal tersebut ditegaskan dalam SE itu, yakni peniadaan mudik sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.