Pemerintah Berikan Kelonggaran, Masyarakat Bisa Mudik Lebaran dengan Syarat

- 9 April 2021, 00:25 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Munardo, mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan mudik Lebaran 2021, kecuali yang bersyarat, bisa pulang kampung.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Munardo, mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan mudik Lebaran 2021, kecuali yang bersyarat, bisa pulang kampung. /*/ANTARA /

POTENSI BISNIS - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut menerangkan tentang peniadaan mudik lebaran tahun ini, kecuali masyarakat yang masuk kriteria. 

Adanya aturan tersebut sebagai upaya pmerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19 zelama bulan Ramadhan 1442 H.

Baca Juga: Lirik Andai Aku Bisa - Erwin Gutawa Orchestra, Tulus, Hasna Mufida, Lagu Chrisye yang Kembali Viral di Tiktok

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan, penerbitan SE ini bertujuan untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat.

Menurut Doni, bagi yang melanggar aturan maka akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, hingga berupa saknsi pidana.

“Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri,” kata Doni dikutip dari laman Setan, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Jumat 9 April 2021: Aries Waktumu Sia-sia, Gemini Fokus pada Impian, Virgo Introspeksi Diri

Hal tersebut ditegaskan dalam SE itu, yakni peniadaan mudik sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x