Berikut Golongan yang Dilarang Mudik Lebaran di Tahun 2021

- 3 April 2021, 08:51 WIB
Berikut golongan masyarakat yang dilarang mudik lebaran di tahun 2021, Korlantas sudah siapkan 33 titik penyekatan
Berikut golongan masyarakat yang dilarang mudik lebaran di tahun 2021, Korlantas sudah siapkan 33 titik penyekatan /Budi Candra/ANTARA FOTO

POTENSI BISNIS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyiapkan 333 titik penyekatan pasca larangan mudik lebaran 2021 sesuai dengan keputusan pemerintah.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat agar tidak bisa mudik dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk informasi, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021, Pelarangan tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Koboi Jalanan Duren Sawit Ditangkap Polisi di Parkiran Pusat Perbelanjaan Jakarta Selatan

Larangan mudik ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan pasca larangan mudik, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam membahas penanganan lalu lintas.

Menurut Istiono, (Menhub) memberikan atensi secara penuh terkait persiapan larangan mudik 2021.

Baca Juga: Baznas Umumkan Nominal Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H

"Kita juga lakukan koordinasi secara terus menerus untuk menyamakan persepsi nanti di lapangan seperti apa," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, dikutip dari PMJ News, Jumat, 2 April 2021.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x