Pemerintah Berikan Kelonggaran, Masyarakat Bisa Mudik Lebaran dengan Syarat

- 9 April 2021, 00:25 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Munardo, mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan mudik Lebaran 2021, kecuali yang bersyarat, bisa pulang kampung.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Munardo, mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan mudik Lebaran 2021, kecuali yang bersyarat, bisa pulang kampung. /*/ANTARA /

Terkecuali bagi dua kelompok, yakni angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Kepentingan non mudik atau keperluan mendesak yang dimaksud yakni, orang yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal.

Serta ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kendati demikian, dua kelompok perjalanan ini wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai persyaratan dalam melakukan perjalanan.

Adapun syaratnya yakni, bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan" ujar SE No.13/2021

Kemudian untuk pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan," dalam SE tersebut.

Adapun SIKM tersebut memiliki tiga ketentuan, yakni berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah